Jangan Kemas Makanan Dengan
Kantong Kresek!
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kantong plastik
kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk digunakan mengemas
makanan siap santap namun seringkali pedagang kaki lima menggunakannya untuk
membungkus makanan seperti bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur
ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan
dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan
atau pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya
yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah
sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko
berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan
karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak
menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan
kresek untuk kontak langsung dengan makanan.
Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas
bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak semua kertas layak
sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering
digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat
mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan
dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh
pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No.
HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh
jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan
dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan
pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene
(HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli
propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan
plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi.
"Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan
cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang
melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar