Halaman

Rabu, 10 Oktober 2012

KESEHATAN : Bahaya Kantong kresek



Jangan Kemas Makanan Dengan Kantong Kresek!


Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan kantong plastik kresek, terutama yang berwarna hitam tidak layak untuk digunakan mengemas makanan siap santap namun seringkali pedagang kaki lima menggunakannya untuk membungkus makanan seperti bakso, mie atau gorengan.
"Kantong kresek terutama yang hitam adalah plastik daur ulang. Ini berbahaya karena riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui dan dalam proses pembuatannya sering ditambahkan bahan tambahan seperti antioksidan atau pewarna," papar Direktur Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mustofa dalam media briefing di Jakarta, Rabu.
Karena merupakan produk daur ulang, riwayat penggunaan sebelumnya yang dapat berupa apa saja, termasuk sebagai bekas wadah pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan/manusia maupun limbah logam berat.
Penambahan bahan lain seperti pewarna menambahkan resiko berbahaya penggunaan kantong kresek yang juga memiliki bahaya mengandung bahan karsinogenik atau pemicu kanker yang terlepas jika dipanaskan.
Untuk menghindari resiko, Mustofa menyarankan untuk tidak menggunakan kantong kresek untuk membungkus makanan, atau tidak menggunakan kresek untuk kontak langsung dengan makanan.
Selain plastik kresek, Mustofa juga menyoroti penggunaan kertas bekas sebagai bungkus makanan seperti gorengan. "Tidak semua kertas layak sebagai kemasan pangan, terutama kertas koran dan majalah, yang malah sering digunakan," katanya.
Tinta yang digunakan untuk mencetak koran dan majalah dapat mengandung Pb atau logam timbal yang berbahaya karena dapat berpindah ke pangan dan masuk ke dalam tubuh manusia, selain itu bahaya juga ditimbulkan oleh pewarna koran/majalah yang disebut ITx.
Berdasarkan SK Kepala Badan POM tentang Bahan Kemasan Pangan No. HK.00.05.55..6497, plastik pembungkus bahan pangan dibedakan menjadi tujuh jenis dan penggunaannya harus disesuaikan dengan bahan pangan yang akan dikemas.
Ada tujuh jenis plastik yang diizinkan sebagai kemasan bahan pangan yaitu polyethylene terephthalate (PET), high density polyethylene (HDPE), polyvinyl chloride (PVC), low density polyethylene (LDPE), poli propilen, polistiren dan plastik lainnya.
BPOM dikatakan Mustofa melakukan pengawasan bagi penggunaan bahan plastik yang tidak sesuai peruntukannya melalui 31 Balai POM di berbagai provinsi. "Saat ini kita berupaya mencocokkan apakah standar yang telah ditetapkan cocok dengan kondisi di lapangan. Sejauh ini tidak ada produk plastik yang melampaui ambang batas yang ditetapkan," ujar Mustofa.

Selasa, 09 Oktober 2012

download NetCut



Tips mencuri netcut

Siapa yang tidak tahu dengan software netcut ini?. Jika ada yang belum tahu akan saya jelaskan sedikit tentang netcut. Netcut merupakan aplikasi untuk memotong akses internet public atau private yang terdapat pada jaringan LAN, wifi atau client-server. Dengan software netcut software hack wifi ini terbilang cukup ampuh untuk memotong koneksi internet client dan membuat koneksi internet kita menjadi ngacir karena koneksi yang lain sudah kita cut semua. Tapi apakah sobat tega melihat kawan kita koneksi internet nya mati. Mungkin Software netcut ini sangat-sangat bermanfaat untuk para administrator. Okee..Dalam tutorial singkat dan padat ini akan saya jelaskan penggunaan netcut. Ikuti langkah-langkahnya:
1. Download netcut disini
2. Install Netcut, setelah proses install selesai, anda bisa Restart PC anda
3. Jalankan Netcut maka akan terlihat IP address yang sedang aktif (gambar)





4. Kemudian pilih korban, dan kik Cut Off

Setelah anda cut off maka client akan terputus koneksi internetnya
dari server, dan bandwitdhnya menjadi milik anda. cukup mudah bukan?
Hati-hati dengan banyaknya orang iseng dengan menggunakan cara seperti diatas
.

Note : Saya tidak mengajarkan anda untuk merugikan orang lain tetapi hanya untuk pembelajaran saja, gunakan secara bijak.



Senin, 08 Oktober 2012

Mengatasi Gangguan Speedy di PB



Mengatasi Gangguan Speedy di PB

Gangguan Gateway DNS Speedy yang terjadi mulai Tanggal 5 Oktobrt 20012 menyebabkan hampir sebagian besar pelanggan Speedy di Indonesia yang menggunakan ISP Telkom Speedy mengalami gangguan koneksi.

Terutama bagi Warnet atau game center yang mengutamakan koneksi game Online khususnya Point Blank Indonesia mengalami banyak masalah, antara lain :



·         Sinyal PB yang naik turun ( tidak stabil ) sehingga terjadi Delay gambar ( LAG ) saat bermain Point Blank.
·         Terjadi gangguan Loading HSUpdate ( HeadShield ) saat masuk pertama di Point Blank
·         Koneksi yang terputus secara tiba-tiba atau Exit game saaat akan bermain atau masuk kedalam Room Server Point Blank.
·         Susah Loading awal masuk ke Point Blank
·         Kalaupun masuk, sinyal full tapi tetap gambar terasa patah-patah (LAG )
·         Walau jaringan Speedy di REFRESH via 147 ( operator Telkom ) akan tetap saja LAG
·         dan masih banyak lagi gangguan yang kami terima dari pelanggan Speedy khususnya di Makassar.
Memang mulai tanggal 5 Oktober 2012 terjadi Gangguan Jaringan gateway Speedy di berbagai Gateway antara lain Balikpapan, Denpasar, Surabaya dan kota lainnya.
Namun meminimalisir Gangguan ini agar dapat tetap bermain Game Point Blank sebagai Game Online Terbesar di Asia Tenggara dan disponsori oleh Speedy, maka sebaiknya anda mengikuti beberapa langkah dibawah ini :

1.     Pengguna Mikrotik, sebaiknya menggunakan DNS Statis 208.67.222.222 dan 202.134.1.7
2.     Sedangkan Modem ADSL tanpa Mikrotik, tetap menggunakan DHCP DNS Automatic Modem saja.
3.     Rubah DNS Local Area Network anda dengan menggunakan IP Statis dan DNS Statis yaitu :  Preferred DNS = 208.67.222.222 dan Alternate DNS = 202.134.1.7
4.     Selanjutnya tutup perubahan settingan tadi dan silahkan coba koneksi Loading ke Point Blank.
Sambil menunggu Perbaikan Koneksi DNS Speedy ke Server Point Blank atau Gemscool Indonesia, anda setidaknya sudah dapat bermain Point Blank dengan nyaman..


Sekalian gan ini ada link buat nyari n ganti DNS yang paling cepet Monggo di Sundul aja


Semoga Bermanfaat..!!

Sabtu, 06 Oktober 2012

pendidikan di Indonesia



Masalah Pendidikan di Indonesia


Peran Pendidikan dalam Pembangunan

Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia unuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Bab ini akan mengkaji mengenai permasalahan pokok pendidikan, dan saling keterkaitan antara pokok tersbut, faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangannya dan masalah-masalah aktual beserta cara penanggulangannya.

Apa jadinya bila pembangunan di Indonesia tidak dibarengi dengan pembangunan di bidang pendidikan?. Walaupun pembangunan fisiknya baik, tetapi apa gunanya bila moral bangsa terpuruk. Jika hal tersebut terjadi, bidang ekonomi akan bermasalah, karena tiap orang akan korupsi. Sehingga lambat laun akan datang hari dimana negara dan bangsa ini hancur. Oleh karena itu, untuk pencegahannya, pendidikan harus dijadikan salah satu prioritas dalam
pembangunan negeri ini.
Pemerintah dan Solusi Permasalahan Pendidikan

Mengenai masalah pedidikan, perhatian pemerintah kita masih terasa sangat minim. Gambaran ini tercermin dari beragamnya masalah pendidikan yang makin rumit. Kualitas siswa masih rendah, pengajar kurang profesional, biaya pendidikan yang mahal, bahkan aturan UU Pendidikan kacau. Dampak dari pendidikan yang buruk itu, negeri kita kedepannya makin terpuruk. Keterpurukan ini dapat juga akibat dari kecilnya rata-rata alokasi anggaran pendidikan baik di tingkat nasional, propinsi, maupun kota dan kabupaten.

Penyelesaian masalah pendidikan tidak semestinya dilakukan secara terpisah-pisah, tetapi harus
ditempuh langkah atau tindakan yang sifatnya menyeluruh. Artinya, kita tidak hanya memperhatikan kepada kenaikkan anggaran saja. Sebab percuma saja, jika kualitas Sumber Daya Manusia dan mutu pendidikan di Indonesia masih rendah. Masalah penyelenggaraan Wajib Belajar Sembilan tahun sejatinya masih menjadi PR besar bagi kita. Kenyataan yang dapat kita lihat bahwa banyak di daerah-daerah pinggiran yang tidak memiliki sarana pendidikan yang memadai. Dengan terbengkalainya program wajib belajar sembilan tahun mengakibatkan anak-anak Indonesia masih banyak yang putus sekolah sebelum mereka menyelesaikan wajib belajar sembilan tahun. Dengan kondisi tersebut, bila tidak ada perubahan kebijakan yang signifikan, sulit bagi bangsa ini keluar dari masalah-masalah pendidikan yang ada, apalagi bertahan pada kompetisi di era global.

Kondisi ideal dalam bidang pendidikan di Indonesia adalah tiap anak bisa sekolah minimal hingga tingkat SMA tanpa membedakan status karena itulah hak mereka. Namun hal tersebut sangat sulit untuk direalisasikan pada saat ini. Oleh karena itu, setidaknya setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengenyam dunia pendidikan. Jika mencermati permasalahan di atas, terjadi sebuah ketidakadilan antara si kaya dan si miskin. Seolah sekolah hanya milik orang kaya saja sehingga orang yang kekurangan merasa minder untuk bersekolah dan bergaul dengan mereka. Ditambah lagi publikasi dari sekolah mengenai beasiswa sangatlah minim.

Sekolah-sekolah gratis di Indonesia seharusnya memiliki fasilitas yang memadai, staf pengajar yang berkompetensi, kurikulum yang tepat, dan memiliki sistem administrasi dan birokrasi yang baik dan tidak berbelit-belit. Akan tetapi, pada kenyataannya, sekolah-sekolah gratis adalah sekolah yang terdapat di daerah terpencil yang kumuh dan segala sesuatunya tidak dapat menunjang bangku persekolahan sehingga timbul pertanyaan ,”Benarkah sekolah tersebut gratis? Kalaupun iya, ya wajar karena sangat memprihatinkan.”
Penyelenggaraan Pendidikan yang Berkualitas

”Pendidikan bermutu itu mahal”. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, — sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha. Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang kadang berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”.

Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.
Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.
Privatisasi dan Swastanisasi Sektor Pendidikan

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dalam APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Perancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan